Saat cekcok berlangsung, pelaku naik pintam dan langsung menusuk korban dengan senjata tajam. Tusukan senjata tajam yang dilakukan pelaku secara berulangkali, mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti senjata tajam yang di gunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP junto pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.












