[ad_1]
Situbondo, Memo
Perangkat Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, Situbondo, beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Situbondo, Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa yang baru secara tidak prosedural.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif
Ada 10 perangkat desa menemui Komisi I DPRD Situbondo. Mereka meminta DPRD turun tangan atas kebijakan kepala desanya, karena telah melakukan pemberhentian secara sepihak karena Kades yang baru dilantik itu sudah mengangkat perangkat desa baru dan sudah aktif masuk kantor.
Menurut Salah seorang perangkat desa, Adi Susanto, dirinya bersama rekan-rekannya meminta DPRD dan pihak-pihak terkait, agar mengambil sikap atas pemberhentian perangkat secara massal di Desa Curahjeru.
Ia mengaku, pemberhentian bermula saat para perangkat di panggil kepala desanya yang baru. Saat itu, sang kades menyodorkan selembar kertas surat pernyataan, agar perangkat bersedia mengundurkan diri.
The post Tak Terima Diberhentikan Sepihak, Sejumlah Perangkat Desa Madul Ke DPRD appeared first on Memo Surabaya.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
[ad_2]
Source link












