Karawang memo.co.id~
Dalam keterangannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan pd hari Senin 06/11/2017 saat di temuin wartawan memo di kantornya mengatakan,Tak satupun Perumahan di Karawang yg punya (IPAL) Instalasi Pengolahan Air Limbah yg seharusnya menjadi syarat oleh pengembang Perumahan.
“Idealnya Perumahan itu punya IPAL komunal jd tersentralisasi sebelum di buang tapi sejauh ini belum ada Perumahan yg melakukan itu,bahkan di Perumahan Elite sekalipun di Karawang”,kata Wawan menjelaskan.