Palembang, Memo.co.id
Gara gara tidak kuat membayar mahar yang dimintai calon mertuanya, Ardiansyah (20), nekat menggauli calon istrinya sendiri, Istia (19) – nama samaran. Istri digauli sebanyak enam kali sebelum ikatan perkawinan diresmikan di depan penghulu. Rencana perkawainan keduanya, menjadi berantakan karena Ardiansyah harus mendekam dalam penjara dalam kasus perzinaan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede menangkap tersangka kasus perzinaan atas laporan calon mertuanya sendiri. Ibu kandung dari Istia, calon istrinya, yang melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polresta Palembang. ” Pelaku ditangkap dirumah kosanya yang berada di kawasan Plaju berdasarkan laporan dari orang tua korban” ucap Kasat.
Kepada penyidik, Ardiansyah mengaku melakukan hubungan dengan calon istrinya tersebut berdasar suka sama suka. Kedua sudah menjalin hubungan sejak kelas 1 SMA. Hubungan keduanya akan diakhiri dengan pernikahan. Keluarga Ardiansyah sudah meminang ke keluarga calon istrinya. Namun, calon mertua Ardiansyah meminta mahar sebesar Rp. 100 juta.
” Uang dari mana sebesar itu. Orang tua saya di hanya sebagai petani. Hasil dari usahanya tidak sampai sebesar itu jika dikumpulkan dalam beberapa tahun. ” kata Ardiansyah, yang berasal dari Jl Pandopo Desa Babad Kecamatan Pali, Kabupaten Pali. Dia mengatakan melakukan hubungan badan didasarkan rasa cinta dan berharap agar calon mertuanya bisa berubah pikiran.
Kini, pria tersebut berada di balik jeruji. Ia tak sanggup membayar mahar yang diminta calon mertuanya sebesar Rp100 juta, Ardiansyah pria berumur 20 tahun ini memilih menggauli Istia (19) sebanyak enam kali.
Pelaku mengakui, keduanya sudah menjalin tali asmara sejak masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang. ( ed )