Kepala Kantor Imigrasi Blitar menyatakan bahwa penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar. “Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” ujarnya.
MHK saat ini sedang menjalani proses hukum oleh Pengadilan Negeri Tulung Agung, Jika dalam persidangan terbukti melanggar Pasal 116 jo Pasal 71(b), MHK dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Kasus ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Blitar.**












