Example floating
Example floating
BirokrasiPeristiwa

SURAT IZIN MENGIKUTI PEMILU DITOLAK! Ini Syaratnya Harus Punya e-KTP

×

SURAT IZIN MENGIKUTI PEMILU DITOLAK! Ini Syaratnya Harus Punya e-KTP

Sebarkan artikel ini
SURAT IZIN MENGIKUTI PEMILU DITOLAK! Ini Syaratnya Harus Punya e-KTP

MEMO,Jakarta:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat baru yang harus dipenuhi oleh para pemilih dalam Pemilu 2024.

Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi diizinkan digunakan untuk mencoblos, dan pemilih wajib membuktikan diri memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) saat ingin menyampaikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hak suara pemilih menjadi batal.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (27/7/2023), menegaskan bahwa pemilih harus memperlihatkan e-KTP sebagai bukti identitas saat datang ke TPS. Menggunakan SIM sebagai pengganti e-KTP tidak akan diterima dalam pemungutan suara.

Jika ada pemilih yang belum memiliki e-KTP, Hasyim menyatakan bahwa Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan sebagai alternatif saat menyambangi TPS. Namun, KK harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kemendagri sebagai bukti keaslian.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Khususnya bagi pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada tanggal pencoblosan 14 Februari 2024, Hasyim menekankan pentingnya pemerintah untuk segera menerbitkan e-KTP. Dengan demikian, mereka dapat menyampaikan suara mereka dalam pesta demokrasi lima tahunan ini dengan sah.

KPU RI Mewajibkan Pemilih Bawa e-KTP saat Pencoblosan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mencoblos pada Pemilu 2024. Syarat utamanya adalah, para pemilih harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki e-KTP saat ingin mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

“Supaya nanti saat hari pemungutan suara tiba, sudah ada buktinya, bawalah e-KTP. Berapa umur untuk bisa mendapatkan SIM? Ya, untuk bisa mendapatkan SIM harus memiliki KTP,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).

Jika seseorang belum memiliki e-KTP, Hasyim menegaskan bahwa pemilih dapat membawa Kartu Keluarga (KK) saat ingin menyambangi TPS. Artinya, tidak boleh menunjukkan SIM kepada petugas TPS.

“Kita akan melihat perkembangannya. Saat pemutakhiran daftar pemilih, yang digunakan sebagai bukti adalah Kartu Keluarga,” ucap Hasyim.

Selain itu, Hasyim menyoroti banyaknya pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun saat pencoblosan pada 14 Februari 2024. Pemilih pemula ini harus dapat menyampaikan suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Menuju 14 Februari, jumlah warga kita yang baru berusia 17 tahun akan banyak. Pemerintah harus segera menerbitkan e-KTP. Kartu Keluarga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdapat database di Kemendagri yang terkoneksi. Prinsipnya, kita harus saling percaya, itu yang terpenting,” ujar Hasyim.