Selain itu KPPS juga bertugas membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
“Tugas lainya adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS” pungkas MH. Fatkhur Rohman. (pra)
The post Sukseskan Pemilu 2019, 4500 Ketua KPPS SeKabupaten Lamongan Dilantik Serentak appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]