Example floating
Example floating
Daerah

Sukseskan Pemilu 2019, 4500 Ketua KPPS SeKabupaten Lamongan Dilantik Serentak

A. Daroini
×

Sukseskan Pemilu 2019, 4500 Ketua KPPS SeKabupaten Lamongan Dilantik Serentak

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Lamongan, Memo
Untuk mensukseskan pergelaran Pemilu yang akan digelar serentak pada 17 April 2019. Sebanyak 4500 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kabupaten Lamongan dilantik secara serentak, Rabu(27/03).

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Divisi SDM dan Parmas, MH. Fatkhur Rohman, mengungkapkan, ketua KPPS dilantik oleh PPS dan dilakukan serentak se Lamongan. Pelantikanya ada yang dilakukan Kantor Desa atau Kelurahan. Ada pun juga pelantikan Ketua KPPS dilakukan di Kantor Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Tehnik atau Bimtek pemungutan suara dan logistik.

“Poses pembentukan calon anggota KPPS , tahapannya sudah selesai dan hari ini dilakukan pelantikan Ketua KPPS se Kabupaten Lamongan sebanyak 4500 sesuai jumlah TPS pada Pemilu serentak 2019,” jelas Fatkhur Rohman saat dikonfirmasi, Rabu(27/03).

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Fatkhur menjelaskan, bahwa kegiatan pelantikan Ketua KPPS ini dilakukan keserentakan agar kesiapan KPPS untuk di masing-masing TPS utamanya tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara bisa difahami secara optimal.

“ Kegiatan ini juga merupakan tahapan yang mengacu SK KPU RI nomor 532 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum” beber Fatkhur.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Dikatakannya, pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan dengan terbuka, dan masing-masing TPS se Lamongan terpenuhi sesuai dengan ketentuan. “Adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPPS menurut UU 7 tahun 2019 adalah KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS” terang Fatkhur.