Mojokerto, Memo
Suami istri beserta anak kecil dihajar oleh pemuda berusia 17 tahun. Kejadian yang hebohkan warga di Ngumpak Desa Jabon Mojoanyar Mojokerto itu, mengakibatkan tiga korban alami luka parah. Kepala korban Sugianto (52), mengalami luka parah karena benturan benda keras.
AKP Anwar Iskandar, Kapolsek Mojoanyar, penganiayaan yang melibatkan korban satu keluarga tersebut, semula dilaporkan oleh kepala desa Jabon. Ada tiga korban dalam kasus penaniayaan tersebut. Korban pertama adalah Sigianto (52), seorang bapak , kedua istrinya bernama Tatik (40), ketiga adalah anak dari pasangan suami istri, yakni Dayung ( 8 tahun ). ” Sementara pelakunya adalah, masih dalam satu keluarga, yakni tersangka DMP (usia 17 tahun).
Seorang saksi, bernama Ismoyo ( 58 tahun ) mengatakan sempat mendengar suara tangis dari salah satu korban, sekitar jam 01.30 WIB. Ismoyo, yang masih hubungan kerabat dengan pasangan suami istri korban kekerasan itu, mengaku bahwa suara tangis itu dikira biasa.
Pasalnya, Ismoyo sering mendengar tangisan Dayung, keponakannya. Dayung memang sering sakit kiki dan sering merasakan nangis bila malam hari. ” Saya biarkan tapi lama-lama saya dengar adik ipar saya, ibunya itu panggil adik saya. Saya dobrak pintu samping, anaknya yang kecil keluar berdarah-darah,” ungkapnya.
Ismono menjelaskan bahwasnya pelaku adalah keponakannya sendiri, yaitu anak ke tiga dari pasangan suami istri Sugianto dan Tatik.Pelaku yang masih berumur 17 tahun, selama ini masih tinggal bersama dengan ketiga korban. Dalam satu rumah tangga, bersama kedua orangtua dan adiknya. Korban, Sugianto (52), Tatik (40) dan Dayung (8) langsung dibawa ke IGD RS Sido Waras Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan siapa pelaku, diketahui dari pernyataan sejumlah saksi yang sebelum kejadian, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23:00 WIB melihat pelaku di sebuah kedai kopi.
“Orang tua dan adik perempuan mengalami penganiayaan tetapi pelaku tidak ada, sehingga petugas segera melakukan pencarian para pelaku.
Setelah dimintai ketarangan , dari pernyataan dan keterangan pelaku, serta kesaksian saksi berbeda sehingga pelaku akhirnya mengakui telah menganiaya orang tua dan saudarinya, “katanya. Kasus suami istri di Mojokerto dihajar anak sendiri, anak kecil dihajar kakaknya, masih ditangani polisi.
Korban adalah Sugianto (52), Tatik Kuswatin (46) dan dayung (8). Korban memiliki tiga anak, Dony (24), DMP (17) yang merupakan pelaku dan korban yang merupakan anak ketiga, Dayung (8). Tiga korban segera dibawa ke Rumah Sakit UGD Sido Waraas, Kabupaten Bangsal, Kabupaten Mojokerto untuk menjalani perawatan. ( ed )