MEMO – Spekulasi mengenai kemungkinan pengunduran diri Presiden Korea Selatan yang tengah menghadapi pemakzulan, Yoon Suk Yeol, semakin berkembang. Meski begitu, pengacara Yoon dengan tegas membantah bahwa pengunduran diri adalah opsi yang akan dipilih, seperti yang dikutip dari The Straits Times pada Senin (27/2/2025).
Menurut hukum Korea Selatan, seorang pejabat yang sedang menghadapi dakwaan pemakzulan atau kasus kriminal tidak dapat mengundurkan diri hingga proses pengadilan selesai dengan putusannya.
Perwakilan dari partai oposisi Demokratik Korea, Park Jie-won, menyatakan bahwa Yoon tidak bisa mundur secara sukarela mengingat dakwaan yang sedang dihadapinya. Yoon diperkirakan akan segera menghadapi keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang berpotensi mendukung proses pemakzulan tersebut.
Dalam sejarah Korea Selatan modern, hanya Presiden Syngman Rhee yang pernah mundur pada tahun 1960. Sementara itu, mantan Presiden Park Geun-hye sempat berencana mengundurkan diri pada 2016, namun rencana itu terkendala oleh proses pemakzulan yang sedang berlangsung.
Pengacara Yoon, Kim Sung-soo, mengungkapkan bahwa jika Yoon memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela, hal itu bisa menimbulkan masalah terkait legalitas. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Majelis Nasional, kekuasaan presiden yang sedang dimakzulkan akan berakhir, sehingga pengunduran diri dalam situasi ini tidak bisa diterima.