- Rochim Ruhdiyanto muncul sebagai figur sentral di balik kepemimpinan Wali Kota Madiun Maidi karena pengaruhnya yang sangat kuat.
- Julukan AE 1,5 melekat padanya sebagai simbol otoritas informal yang melampaui posisi struktural pejabat pemerintahan daerah.
- Pasca tindakan hukum oleh KPK, peran Rochim dalam manajemen kekuasaan di Madiun kini menjadi fokus sorotan publik.
Peran Strategis Rochim Ruhdiyanto Dalam Lingkaran Kekuasaan Maidi
Di balik dinamika pemerintahan Kota Madiun yang kini tengah diguncang prahara hukum, terselip satu nama yang kerap disebut-sebut sebagai “arsitek” di balik layar.
Rochim Ruhdiyanto, pria yang lebih dikenal dengan panggilan akrabnya di kalangan birokrasi dan politik lokal sebagai “AE 1,5”, kini mendadak jadi buah bibir. Meski bukan pejabat dengan pangkat tertinggi di Balai Kota, pengaruh Rochim disebut-sebut sangat dominan, bertindak sebagai penyambung lidah sekaligus penjaga pintu utama bagi Wali Kota Madiun, Maidi.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Istilah “AE 15” sendiri bukanlah sekadar deretan angka tanpa makna. Dalam hierarki kendaraan dinas di eks-Keresidenan Madiun, plat nomor AE 1 diperuntukkan bagi Wali Kota, AE 2 bagi Wakil Wali Kota, dan seterusnya hingga pejabat tinggi lainnya.
Penyematan angka “1,5” kepada Rochim secara satir menggambarkan posisinya sebagai orang paling berpengaruh berikutnya setelah jajaran pejabat utama. Julukan ini merepresentasikan kekuatan informal yang ia miliki dalam mengontrol akses, mengatur agenda, hingga mengomunikasikan kebijakan strategis kepada pihak eksternal.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Selama masa kepemimpinan Maidi, Rochim dikenal sebagai orang yang paling mengerti ritme kerja sang Wali Kota. Ia hampir selalu hadir dalam setiap kegiatan penting, baik yang bersifat formal kedinasan maupun agenda politik di luar jam kantor.
Kedekatan yang terjalin selama bertahun-tahun ini membuat banyak pihak—mulai dari kalangan pengusaha hingga politisi lokal—meyakini bahwa restu dari Rochim adalah langkah awal yang krusial sebelum bisa bertatap muka langsung dengan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Namun, posisi sebagai “orang kepercayaan” ini kini membawa konsekuensi yang cukup berat. Seiring dengan langkah KomiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)g sedang mendalami dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, nama Rochim ikut terseret dalam radar pemeriksaan.
Integritas sistem “pintu satu” yang ia jalankan selama ini mulai dipertanyakan oleh publik. Apakah kedekatan tersebut murni untuk efisiensi birokrasi, atau justru menjadi instrumen untuk memuluskan kepentingan tertentu yang kini berujung pada masalah hukum?
Fenomena keberadaan “tangan kanan” seperti Rochim sebenarnya bukan hal baru dalam politik lokal di Indonesia. Namun, kasus di Madiun ini memberikan gambaran jelas bagaimana kekuasaan informal dapat tumbuh subur di samping struktur resmi pemerintah.
Loyalitas tanpa batas yang ditunjukkan Rochim kepada Maidi menjadikannya sebagai benteng pertahanan terakhir sekaligus titik yang paling rentan dalam sebuah lingkaran kekuasaan.
Paragraf penutup ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap lingkaran dalam kekuasaan Madiun masih terus berkembang. Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan sosok-sosok di balik layar ini dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada bagaimana kesaksian Rochim dan kawan-kawan dapat mengungkap tabir gelap di balik manajemen pemerintahan yang selama ini tampak berkilau di permukaan.












