“Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk,” kata majelis hakim saat sidang perdana di PN Kabupaten Jombang, Kamis.
Bambang Setiawan juga menambahkan pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum. PN Kabupaten Jombang menunjuk kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidangnya.
“Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya. Kami akan buatkan penetapan untuk Pos Bantuan Hukum-nya,” kata dia.
Bambang juga mengungkapkan dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.
“Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan,” tutur Bambang.
Ia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Sementara itu, dalam proses tersebut akhirnya majelis hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi. Ia pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar secara daring itu.