Penetapan sopir bus PO Harapan Jaya sebagai tersangka itu diambil aparat kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada. Mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian hingga hasil forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri dan PT KAI.
Analisis dilakukan langsung Tim Korlantas Polri menggunakan peralatan TAA (traffic accident analysis) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.
Polisi sedang mendalami kondisi psikis sopir bus PO Harapan Jaya tersebut. “Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga,” ujarnya.
Menurut penjelasan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, sopir bus PO Harapan Jaya kepada penyidik mengakui bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Sopir bus PO Harapan Jaya mengaku saat kejadian hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Hanya beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata dengan tujuan ke Taman Safari Pasuruan.