Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq, mengungkapkan bahwa ada pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat yang secara sepihak membatalkan acara tersebut, meskipun panitia acara telah memperoleh izin dari dinas tersebut.
Relawan Anies pun memutuskan untuk membawa pembatalan izin tersebut ke jalur hukum dengan mengadukan Pemprov Jabar ke Ombudsman.
Eko Arif Nugroho, yang merupakan anggota Presidium Change Indonesia, menyatakan, “Yang kami adukan soal diskriminasi, kesewenang-wenangan, tidak profesional, dan masalah maladministrasi karena pembatalan acara secara semena-mena setelah kami telah mengurus izinnya,” saat berbicara di kantor Ombudsman Jawa Barat, Bandung, pada Kamis (12/10).
Kisruh Pembatalan Acara Diskusi Anies Baswedan: Jokowi Buka Suara, Bey Siap Jelaskan
Dalam kesimpulan, terungkap bahwa Presiden Jokowi meyakini bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pasti memiliki dasar hukum yang kuat. Jokowi juga memberikan izin kepada tim hukumnya untuk menjelaskan permasalahan ini di Ombudsman.
Di sisi lain, Bey Machmudin menghargai langkah relawan Anies yang melaporkannya ke Ombudsman sebagai tindakan yang tepat jika terdapat dugaan maladministrasi. Ia juga siap hadir jika dipanggil oleh Ombudsman untuk menjelaskan pembatalan acara diskusi Anies.
Permasalahan ini berujung pada pertarungan hukum, dengan pelapor mengadukan Pemprov Jabar ke Ombudsman terkait diskriminasi, kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan, dan masalah maladministrasi dalam pembatalan izin tersebut.