Selain itu, Dimas juga menyoroti cara pengesahan UU ASN yang kurang transparan. Ia menilai bahwa proses pengesahan revisi UU ASN ini mencerminkan masalah dalam proses legislasi di Indonesia, terutama karena draf revisi UU ASN tidak tersedia secara publik di situs web DPR RI.
Sebelumnya, DPR telah secara resmi mengesahkan RUU tentang ASN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10). Pengesahan ini memungkinkan TNI/Polri untuk menduduki jabatan ASN sesuai dengan Pasal 19 UU tersebut, yang mencakup jabatan manajerial dan non-manajerial.
Kontroversi Revisi UU ASN: Keberadaan TNI dan Polri dalam Jabatan ASN Menuai Kecaman
Dalam rangka menyoroti ketidaksetujuan terhadap revisi UU ASN yang kontroversial, Dimas Bagus Arya dari KontraS juga menekankan kurangnya transparansi dalam proses legislasi. Ia menyatakan bahwa pengesahan revisi ini mencerminkan permasalahan dalam proses legislasi di Indonesia, terutama karena draf revisi UU ASN tidak tersedia secara publik di situs web DPR RI.
Pengesahan RUU tentang ASN menjadi undang-undang tampaknya dilakukan dengan cepat dan kurangnya akuntabilitas. Semua ini menjadi sorotan yang memperkuat kecaman terhadap keputusan untuk memungkinkan TNI dan Polri menduduki jabatan ASN.
Dalam konteks global yang semakin kompleks, kebijakan ini memicu pertanyaan yang serius tentang apakah itu langkah yang bijak.