Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menganggapnya sebagai bagian integral dari proses hukum.
Namun, tindakan tersebut menuai protes keras dari Partai NasDem, yang mempertanyakan perlunya percepatan tindakan penjemputan paksa oleh KPK. Di tengah kontroversi ini, Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Tindakan KPK Terhadap Mantan Menteri Pertanian Menuai Protes dari Partai NasDem
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Jokowi, tindakan tersebut merupakan bagian integral dari proses hukum yang berlaku, dan ia sepenuhnya mendukung jalannya proses hukum tersebut. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK.
“Pasti ada pertimbangan yang kuat dari KPK yang mendorong percepatan tindakan ini,” ungkap Jokowi saat berbicara di Indramayu pada hari Jumat (13/10). Presiden juga menekankan penghormatannya terhadap proses hukum yang terkait dengan kasus politikus NasDem tersebut, dan ia mengajak masyarakat untuk juga memberikan penghormatan yang sama terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Jokowi juga memberikan tanggapannya terkait dugaan politisasi kasus yang menimpa Syahrul. Ia menyatakan bahwa ia tidak dapat memahami alasan di balik anggapan tersebut.
“Saya tidak mengerti apa hubungannya dengan politisasi,” tandasnya.
Kontroversi Terkait Penegakan Hukum: Dukungan Jokowi, Protes Partai NasDem
Sebelumnya, KPK telah melakukan penjemputan paksa terhadap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (12/10). Tindakan penjemputan paksa ini menuai protes keras dari Partai NasDem yang merupakan partai yang didukung oleh SYL.
Mereka mempertanyakan perlunya penjemputan paksa tersebut, mengingat bahwa SYL telah menyatakan kesiapannya untuk datang ke KPK pada hari Jumat (13/10).