Rionald menekankan bahwa Satgas BLBI secara konsisten melakukan berbagai upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Upaya tersebut mencakup pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan serta Harta Kekayaan Lain yang dimiliki oleh obligor atau debitur.
Proses penyitaan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Machmudsyah, Kepala KPKNL Jakarta V, Partolo, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang diwakili oleh Kombes M. Sandy Hermawan, dan Kombes Agus Waluyo beserta jajaran mereka.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Jakarta Barat, Kompol Wagino, Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, Lurah Tomang, M. Suratman Arifianto, Lurah Meruya Selatan, M. Ghuhfri Fatani, serta aparat pemerintah setempat.
Satgas BLBI Sita Aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia dalam Upaya Penyelesaian Kewajiban
Dalam upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset-aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.
Penyitaan ini mencakup tanah dan harta kekayaan lainnya yang memiliki nilai signifikan. Langkah ini diambil karena kewajiban kedua perusahaan tersebut terhadap negara masih belum terpenuhi, mencapai jumlah yang cukup besar.
Proses selanjutnya akan melibatkan Pejabat Urusan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Likuidasi (PUPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjualan lelang atau tindakan penyelesaian lainnya. Satgas BLBI tetap berkomitmen untuk melakukan upaya berkelanjutan dalam memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, dengan mengambil berbagai langkah, termasuk pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset yang dijaminkan oleh obligor atau debitur.