Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengambil langkah tegas dengan menyita aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kewajiban kedua perusahaan tersebut terhadap negara, yang hingga saat ini belum terpenuhi. Simaklah tindakan penyitaan ini dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Satgas BLBI.
Satgas BLBI Ambil Tindakan Tegas: PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia Disita
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengambil tindakan untuk menyita aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.
Aset yang disita terkait dengan PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PSPI) adalah dua bidang tanah yang terletak di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Tanah ini atas nama Dwijanto Gondokusumo dan terdapat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 serta SHM No. 955 seluas 375 m2.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan dalam upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara. Saat ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi, dengan jumlah total sebesar Rp80,58 miliar, termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Sementara itu, harta kekayaan terkait dengan PT Gasindo Marine Indonesia yang disita melibatkan dua bidang tanah yang berlokasi di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.
Tindakan penyitaan ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara. Hingga saat ini, kewajiban tersebut belum terpenuhi, dengan jumlah total sebesar Rp45,96 miliar dan US$45,33 juta, termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Upaya Penyelesaian Kewajiban Negara dan Langkah Selanjutnya
Rionald menambahkan bahwa penyitaan harta kekayaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama, dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan terkait PT Gasindo Marine Indonesia.
Selanjutnya, harta kekayaan yang telah disita akan diproses lebih lanjut oleh PUPN (Pejabat Urusan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Likuidasi) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Proses ini dapat melibatkan penjualan lelang atau tindakan penyelesaian lainnya.