Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), memberikan tanggapan mengenai penetapannya sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berlaku seharusnya diikuti, sambil mencatat bahwa dirinya masih aktif dalam dinas militer. Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan suap mencapai Rp 88,3 miliar yang didalami KPK sejak 2021.
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Angkat Bicara soal Tuduhan Suap
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang dikenal sebagai Basarnas, yaitu Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), telah memberikan tanggapannya setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya, Henri menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa saat ini dirinya masih berstatus sebagai anggota militer aktif. Pernyataan ini dikutip dari sumber detikcom pada tanggal 27 Juli 2023.
Tetapi meskipun berada dalam posisi tersebut, Henri berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI terkait kasus ini.