Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), memberikan tanggapan mengenai penetapannya sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berlaku seharusnya diikuti, sambil mencatat bahwa dirinya masih aktif dalam dinas militer. Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan suap mencapai Rp 88,3 miliar yang didalami KPK sejak 2021.
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Angkat Bicara soal Tuduhan Suap
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang dikenal sebagai Basarnas, yaitu Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), telah memberikan tanggapannya setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya, Henri menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa saat ini dirinya masih berstatus sebagai anggota militer aktif. Pernyataan ini dikutip dari sumber detikcom pada tanggal 27 Juli 2023.
Tetapi meskipun berada dalam posisi tersebut, Henri berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI terkait kasus ini.
Ia dengan tegas membantah semua dugaan yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan manipulasi dalam sistem lelang elektronik untuk memperoleh fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.
Integritas Pejabat Publik dan Transparansi dalam Penegakan Hukum
Henri menegaskan, “Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk menyelesaikan masalah ini.”
KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka atas tuduhan penerimaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Selama penyelidikan, KPK telah mengumpulkan informasi bahwa Henri diduga menerima suap dengan total mencapai Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021.
Hal ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi negara yang diharapkan untuk menjaga integritas dan memberikan contoh tindakan yang baik. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi tegaknya keadilan dalam kasus ini.
Kepala Basarnas Tersangka Suap: Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Angkat Bicara
Kasus ini menyorot pentingnya integritas dan transparansi dalam tindakan pejabat negara. Penerimaan suap yang diduga mencapai angka yang besar, yaitu Rp 88,3 miliar, menunjukkan betapa seriusnya isu korupsi yang perlu diperangi.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan penting bagi masyarakat, sehingga diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak terkait.