Riva menjelaskan bahwa sebanyak 228 ribu pendaftar penerima BBM subsidi telah diblokir oleh perusahaannya. Alasannya adalah ketidaksesuaian data pendaftar dengan data Korlantas Polri yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi oleh Samsat.
Pertamina Patra Niaga: Penyalahgunaan BBM, Denda Rp14,8 Miliar & Upaya Pencegahan
Selain itu, sebanyak 32 ribu pendaftar juga diblokir dengan tiga alasan utama. Riva menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena data pendaftar tidak sesuai dengan data Korlantas, adanya dugaan pelaksanaan penyalahgunaan dengan pengisian ulang BBM subsidi berkali-kali, serta adanya indikasi pemalsuan data foto kendaraan.
CEO Pertamina Patra Niaga itu juga mengungkapkan beberapa modus operandi dalam penyelewengan BBM jenis pertalite dan sejenisnya. Riva menyatakan bahwa istilah ‘helikopter’ seringkali digunakan, yaitu dengan melakukan pengisian ulang menggunakan kendaraan yang sama namun dengan nomor plat dan kode QR yang berbeda. Hal ini menandakan adanya upaya pemalsuan dan duplikasi data.
“Selain itu, kami juga menemukan modus terbaru yang menggunakan bus pariwisata. Kami juga melihat banyaknya pemalsuan dokumen pemerintah, di mana nelayan dan petani yang mengambil BBM subsidi menggunakan jeriken terkadang didukung oleh surat rekomendasi yang dipalsukan,” jelas Riva.
Penegakan Kepatuhan Distribusi BBM Subsidi: Pertamina Patra Niaga Tuntut Denda Rp14,8 Miliar kepada 400 SPBU
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diwarnai dengan upaya penyelewengan yang merugikan Pertamina Patra Niaga. Dalam upaya menegakkan kepatuhan, Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, menyoroti penghematan sebesar 300 ribu kiloliter (KL) melalui pencegahan penyelewengan.
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Riva mengungkapkan tindakan hukum terhadap 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan denda mencapai Rp14,8 miliar.