Example floating
Example floating
EKONOMI

Skandal Penyelewengan BBM! Pertamina Tagih Denda Rp14,8 Miliar

×

Skandal Penyelewengan BBM! Pertamina Tagih Denda Rp14,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal Penyelewengan BBM! Pertamina Tagih Denda Rp14,8 Miliar
Skandal Penyelewengan BBM! Pertamina Tagih Denda Rp14,8 Miliar
Example 468x60

Riva menjelaskan bahwa sebanyak 228 ribu pendaftar penerima BBM subsidi telah diblokir oleh perusahaannya. Alasannya adalah ketidaksesuaian data pendaftar dengan data Korlantas Polri yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi oleh Samsat.

Pertamina Patra Niaga: Penyalahgunaan BBM, Denda Rp14,8 Miliar & Upaya Pencegahan

Selain itu, sebanyak 32 ribu pendaftar juga diblokir dengan tiga alasan utama. Riva menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena data pendaftar tidak sesuai dengan data Korlantas, adanya dugaan pelaksanaan penyalahgunaan dengan pengisian ulang BBM subsidi berkali-kali, serta adanya indikasi pemalsuan data foto kendaraan.

Mas Dhito Lanjutkan

CEO Pertamina Patra Niaga itu juga mengungkapkan beberapa modus operandi dalam penyelewengan BBM jenis pertalite dan sejenisnya. Riva menyatakan bahwa istilah ‘helikopter’ seringkali digunakan, yaitu dengan melakukan pengisian ulang menggunakan kendaraan yang sama namun dengan nomor plat dan kode QR yang berbeda. Hal ini menandakan adanya upaya pemalsuan dan duplikasi data.

“Selain itu, kami juga menemukan modus terbaru yang menggunakan bus pariwisata. Kami juga melihat banyaknya pemalsuan dokumen pemerintah, di mana nelayan dan petani yang mengambil BBM subsidi menggunakan jeriken terkadang didukung oleh surat rekomendasi yang dipalsukan,” jelas Riva.

Penegakan Kepatuhan Distribusi BBM Subsidi: Pertamina Patra Niaga Tuntut Denda Rp14,8 Miliar kepada 400 SPBU

Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diwarnai dengan upaya penyelewengan yang merugikan Pertamina Patra Niaga. Dalam upaya menegakkan kepatuhan, Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, menyoroti penghematan sebesar 300 ribu kiloliter (KL) melalui pencegahan penyelewengan.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Riva mengungkapkan tindakan hukum terhadap 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan denda mencapai Rp14,8 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Harga CPO Meroket! Mengapa Harga Minyak Sawit Mentah Terus Meningkat
Bisnis

Ketika harga minyak nabati lainnya semakin mahal, insentif…

Pedagang Ritel Marah! Kebijakan Rokok Polos Dinilai Merugikan
Bisnis

Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penurunan omzet bagi…

Kenaikan Harga Minyak Goreng, Bawang, dan Cabai: Apa Penyebabnya?
Bisnis

Harga beras pun menunjukkan variasi, dengan beras premium…

Komitmen Bluebird dalam Mengembalikan Barang Tertinggal dan Pelayanan Prima
Bisnis

Dengan menggunakan aplikasi MyBluebird, pelanggan dapat dengan mudah…

Dradjad Wibowo: Pencapaian 5,7% Penting untuk Target Ekonomi 2025
Bisnis

Dradjad menekankan bahwa jika pertumbuhan ekonomi pada tahun…

Inisiatif Bersih-Bersih Surakarta: 500 Relawan Bersihkan Kampung Batik Laweyan!
EKONOMI

Setiawan Muhammad, Ketua Harian Forum Pengembangan Kampung Batik…