Example floating
Example floating
Home

Skandal Pagar Laut! Bareskrim Panggil Kades Kohod & BPN, Dugaan Pencucian Uang Terkuak

Avatar
×

Skandal Pagar Laut! Bareskrim Panggil Kades Kohod & BPN, Dugaan Pencucian Uang Terkuak

Sebarkan artikel ini

MEMO – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dalam waktu dekat, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan semakin mengerucut setelah pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

“Kami akan segera memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Kades Kohod dan pihak Kementerian ATR/BPN, serta BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani, Sabtu (2/2/2025).

Menurut Djuhandhani, penyelidikan telah dilakukan dengan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan lapangan serta koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah. Investigasi ini berfokus pada asal-usul penerbitan SHGB pagar laut yang kini sudah dibatalkan.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di wilayah perairan yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat SHGB dan SHM.