MEMO – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dalam waktu dekat, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan semakin mengerucut setelah pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan segera memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Kades Kohod dan pihak Kementerian ATR/BPN, serta BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani, Sabtu (2/2/2025).
Menurut Djuhandhani, penyelidikan telah dilakukan dengan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan lapangan serta koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah. Investigasi ini berfokus pada asal-usul penerbitan SHGB pagar laut yang kini sudah dibatalkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di wilayah perairan yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat SHGB dan SHM.
“Kami mendalami dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang digunakan untuk mengeluarkan SHGB dan SHM secara ilegal,” tegas Djuhandhani.
Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah yang berpotensi menjadi tindak pidana pencucian uang.
“Kami sedang menelusuri adanya indikasi pencucian uang terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Dengan berkembangnya kasus ini, Polri memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam. Skandal yang melibatkan pagar laut dan kepemilikan lahan ilegal ini berpotensi menjadi salah satu kasus pertanahan terbesar yang menyeret banyak pihak terkait.