Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dengan tegas mengklaim bahwa kegiatan deklarasi partainya bersama Golkar untuk bergabung dalam koalisi Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Munasprok) beberapa waktu lalu, tidak mengabaikan aturan.
Tanggapan ini muncul sebagai respons terhadap laporan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) yang melaporkan penggunaan museum tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Viva Yoga Mauladi membela bahwa kegiatan tersebut sah secara hukum dan memiliki izin resmi, sambil menggarisbawahi pentingnya mengenang semangat kemerdekaan dalam acara tersebut.
Pernyataan Viva Yoga Mauladi: Deklarasi Tak Langgar Aturan dan Legal
Viva Yoga Mauladi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN, menyatakan bahwa deklarasi partainya dan Golkar untuk bergabung dalam koalisi Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Munasprok), Menteng, Jakarta Pusat, beberapa hari yang lalu, tidak melanggar aturan apa pun.
Pernyataan tersebut diberikan oleh Viva sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penggunaan museum tersebut untuk kegiatan deklarasi.
“PAN berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait acara resmi dukungan PAN dan Golkar kepada Pak Prabowo sebagai Calon Presiden di lokasi Museum Proklamasi,” ujar Viva saat dihubungi pada hari Kamis (17/8).
Dia menjelaskan bahwa acara tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan memiliki izin resmi. Viva juga menjelaskan bahwa penggunaan museum sebagai tempat deklarasi dilakukan untuk mengingatkan semangat kemerdekaan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa pemilihan presiden tidak sekadar merupakan mekanisme dan prosedur demokrasi formal, tetapi juga merupakan tanggung jawab untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam ranah kekuasaan politik,” tambahnya.
Viva menegaskan bahwa acara dukungan yang diberikan oleh PAN kepada Prabowo bukanlah bentuk kampanye.
Pentingnya Klarifikasi: Penggunaan Museum Proklamasi dalam Konteks Politik
Dia menyatakan bahwa acara tersebut merupakan bentuk tanggung jawab partai politik untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, mengingat partai politik adalah lembaga publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.
“Kami tidak sedang dalam masa kampanye atau jadwal kampanye. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Saya ingin memberi saran kepada tim sukses kandidat lainnya agar kita fokus pada pertarungan ide, gagasan, dan pandangan terkait isu-isu nasional,” lanjutnya.