Ketiganya bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Romadhaniah, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan bahwa RFG telah dihukum dengan pemberhentian berat sebagai PNS. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan mengenai sanksi disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.
Ia juga menegaskan bahwa DJP tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini dan siap memprosesnya. DJP telah melakukan pemeriksaan internal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Romadhaniah menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil dari kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ini merupakan komitmen DJP dalam mendukung penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
Tiga Pegawai Pajak Tersangka Korupsi: Kejati Sumsel Resmi Tahan Mereka
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada ketiga pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, RFG, telah dipecat dari jabatan PNS, sementara NWP dan RFH masih dalam proses pemeriksaan mengenai sanksi pembebasan tugas.
Tindakan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan disiplin pegawai negeri sipil dan memproses pelanggaran internal. Penetapan tersangka dalam kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, adalah langkah penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di kalangan oknum pegawai pajak.