Example floating
Example floating
Home

Skandal Korupsi Mega: Ahok dan Karen Terperiksa KPK! Apa yang Terungkap?

Alfi Fida
×

Skandal Korupsi Mega: Ahok dan Karen Terperiksa KPK! Apa yang Terungkap?

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Mega: Ahok dan Karen Terperiksa KPK! Apa yang Terungkap?
Skandal Korupsi Mega: Ahok dan Karen Terperiksa KPK! Apa yang Terungkap?

MEMO

Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari tahun 2011 hingga 2021 telah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaannya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah diperiksa sebagai saksi. Artikel ini akan merangkum perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Penyelidikan Kasus LNG dan Peran Kunci Ahok serta Karen

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari tahun 2011 hingga 2021.

KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebagai tersangka pada Selasa (19/9).

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Ahok dimulai pemeriksaannya pada pukul 09.00 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.35 WIB.

Setelah pemeriksaan, Ahok mengatakan, “Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen.” Ia menyatakan bahwa pertanyaan lebih baik disampaikan kepada KPK.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Meskipun Ahok enggan untuk memberikan banyak komentar kepada awak media yang menanyakan lebih lanjut, ia memberikan sedikit penjelasan tentang kontrak kerja Pertamina dengan perusahaan di AS yang dikenal dengan nama Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Ahok mengungkapkan bahwa kontrak tersebut memiliki durasi yang cukup panjang, dan penyidik KPK juga tertarik dengan hal ini.

Sebelum Ahok, Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (26/10). Namun, apa sebenarnya proyek LNG yang membuat Karen menjadi tersangka dan mengapa Nicke dan Ahok dipanggil oleh KPK?

Berdasarkan informasi dari situs Pertamina, pada tanggal 4 Desember 2013, mereka menandatangani perjanjian jual beli dengan Cheniere Energy, Inc untuk pasokan LNG sebanyak 0,8 juta ton per tahun selama 20 tahun. LNG ini dipasok dari kilang LNG dekat Corpus Christi, Texas, AS.

Pembelian LNG ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Pertamina dari pemasok internasional, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan energi di Indonesia, terutama di sektor pembangkit listrik berbahan bakar gas dan industri di Jawa dan Sumatra.

Penyelidikan Kasus LNG: Ahok dan Karen Buka Pintu Rahasia Pertamina

Cheniere Energy, Inc adalah perusahaan energi berbasis di Houston, AS, yang berbisnis di bidang LNG dan mengoperasikan terminal LNG Sabine Pass serta Creole Trail Pipeline di Louisiana. Proyek The Corpus Christi Liquefaction yang dirancang oleh Cheniere memiliki kapasitas produksi 13,5 juta ton per tahun.

Kesepakatan ini merupakan komitmen Pertamina untuk memastikan pasokan LNG yang penting untuk proyek infrastruktur gas/LNG di Indonesia. LNG yang dibeli dari AS akan didistribusikan ke sejumlah terminal milik Pertamina, termasuk Arun LNG Storage & Regasification Terminal dan FSRU Jawa Tengah. Hal ini juga terkait dengan proyek konstruksi penyimpanan gas di Indonesia.

Proyek Arun LNG Storage & Regasification Terminal di Lhokseumawe, Aceh, memiliki kapasitas 400 juta standar kubik per hari (MMSCFD) atau setara dengan 3 juta ton per tahun. Proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gas 120 MMSCFD untuk PT PLN (Persero).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2012 ketika Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diproyeksikan terjadi pada periode 2009-2040.

Karen, selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, dianggap telah membuat keputusan kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG asing, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC AS, tanpa kajian yang memadai dan tanpa melaporkan hal ini kepada dewan komisaris Pertamina.

Firli juga mengungkapkan bahwa semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL LLC AS tidak terserap di pasar domestik dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar US$140 juta. Karen dijerat dengan tuduhan melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, Karen membantah klaim KPK yang menyebutkan bahwa ia secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian perusahaan dengan CCL LLC AS. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut sesuai dengan perintah jabatannya dan anggaran dasar.

Karen juga mengklaim bahwa pengadaan LNG tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Kasus Korupsi LNG: Ahok dan Karen Diperiksa KPK, Penyelidikan Terungkap

Dalam penyelidikan kasus LNG ini, terungkap bahwa Pertamina telah melakukan perjanjian jual beli dengan perusahaan asing, Cheniere Energy, Inc, untuk pasokan LNG dari AS. Namun, perjanjian ini menjadi kontroversial karena Karen Agustiawan diduga mengambil keputusan tanpa kajian yang memadai dan tanpa melaporkan hal ini kepada dewan komisaris Pertamina.

Kerugian keuangan negara sebesar sekitar US$140 juta menjadi isu sentral dalam kasus ini. Karen Agustiawan membantah klaim KPK dan berdalih bahwa tindakan tersebut sesuai dengan perintah jabatannya dan Instruksi Presiden.

Kasus ini terus menjadi fokus penyelidikan KPK, sementara Ahok dan Karen Kardinah menjadi saksi kunci dalam mengungkap kebenaran di balik kasus korupsi LNG yang telah mencoreng citra Pertamina.