MEMO – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.
Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.34 WIB. Ketika ditanya oleh awak media, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya.
“Nanti setelah bertemu dengan penyidik saya akan beri keterangan. Saya juga belum tahu apa saja yang akan ditanyakan. Sabar ya, nanti saya kabarkan,” ujar Wahyu saat ditemui di lokasi, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa ia tidak melakukan persiapan khusus sebelum pemanggilan tersebut. “Tidak ada persiapan apa-apa, saya datang langsung dari kampung,” katanya.
KPK memanggil kembali Wahyu Setiawan, serta mantan anggota Bawaslu, Agistiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristianto.