Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan, “Para saksi telah hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan penempatan dan investasi dari tersangka Rafael Alun Trisambodo di perusahaan-perusahaan yang terlibat.”
KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Rafael atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
PT Pos Indonesia Bantah Terlibat dalam Investasi Korupsi Rafael Alun Trisambodo
KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Rafael atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan. Kasus ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). PT Pos Indonesia tetap mempertahankan posisi bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus investasi korupsi tersebut. Meskipun demikian, investigasi dari KPK terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus ini.