PT Pos Indonesia membantah klaim bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menginvestasikan uang hasil korupsi di perusahaan tersebut. Manajer Public Relations PT Pos Indonesia, Doni Meilana, menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Rafael menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting yang berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia. Namun, PT Pos Indonesia menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan dengan Rafael.
Bantahan Tegas dari PT Pos Indonesia atas Tuduhan Investasi Korupsi Rafael Alun Trisambodo
PT Pos Indonesia menyangkal klaim mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yaitu Rafael Alun Trisambodo, yang menyatakan bahwa dia menginvestasikan uang hasil korupsi ke dalam perusahaan tersebut.
Doni Meilana, Manajer Public Relations PT Pos Indonesia, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa Rafael menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting yang memiliki kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Namun, PT Pos Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan Rafael.
Doni Meilana menyatakan, “PT Cubes Consulting adalah perusahaan penyedia software SAP yang berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia. Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes, sehingga tidak ada hubungannya dengan PT Pos Indonesia.”
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dari PT Cubes Consulting yang Bermitra dengan PT Pos Indonesia
Sebelumnya, KPK telah mencurigai bahwa Rafael melakukan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting. Investasi tersebut diduga merupakan cara untuk mencuci uang hasil korupsi.
Tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait, seperti direktur PT Cubes Consulting, yaitu Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015, yaitu Slamet Sajidi, serta Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010, yaitu Elisa Lumbantoruan, guna mendalami kasus tersebut.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan, “Para saksi telah hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan penempatan dan investasi dari tersangka Rafael Alun Trisambodo di perusahaan-perusahaan yang terlibat.”
KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Rafael atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
PT Pos Indonesia Bantah Terlibat dalam Investasi Korupsi Rafael Alun Trisambodo
KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Rafael atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan. Kasus ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). PT Pos Indonesia tetap mempertahankan posisi bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus investasi korupsi tersebut. Meskipun demikian, investigasi dari KPK terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus ini.