Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk meninjau dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, yakni Jumat (22/12).
Ada empat pengaduan terkait tuduhan yang sama terhadap tujuh komisioner KPU. Pengaduan diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai batas usia capres-cawapres.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan tentang perubahan ketentuan tersebut.
MK memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat berusia di bawah 40 tahun asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelumnya, ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden masih mengatur minimal 40 tahun.
“Sampai saat ini, pihak yang dituduh belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Sekretaris DKPP David Yama dalam pernyataan tertulis pada Kamis (21/12).