Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membatalkan kehadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan alasan yang telah direncanakan sebelumnya. Artikel ini akan mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut serta implikasi yang mungkin timbul dari ketidakhadirannya.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Alasan Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, telah dipastikan tidak akan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini. KPK menyatakan bahwa Firli tidak dapat hadir dalam panggilan tersebut karena ia memiliki acara lain yang telah terjadwal sebelumnya.
“Waktu dan tanggal panggilan tersebut bertepatan dengan kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya, sehingga Ketua KPK tidak dapat hadir dalam panggilan tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis, tanggal 20 Oktober 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memanggil Firli untuk diperiksa pada Jumat ini. Firli diminta untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah menjadi objek penyelidikan oleh KPK sejak bulan Januari 2023. Saat ini, KPK telah secara resmi menahan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Firli telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menerima uang untuk menghambat perkembangan kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Dalam beberapa kesempatan, Firli dengan tegas membantah telah menerima uang terkait dengan penanganan kasus tersebut. Pimpinan KPK yang lain juga telah membantah adanya campur tangan dalam penanganan kasus SYL.
Implikasi dan Proses Hukum Terkait Keputusan Firli Bahuri
Nurul Ghufron menyatakan bahwa KPK menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. Menurutnya, KPK selalu mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ghufron menjelaskan bahwa Firli tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena ia memiliki jadwal lain yang sudah ditetapkan lebih awal. Dia juga menegaskan bahwa pimpinan KPK telah mengirim surat permintaan penjadwalan ulang kepada Polda.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan mengirim surat permintaan penjadwalan ulang dengan menyalin kepada Kapolri dan Menkopolhukam RI.