Ia juga menyebutkan bahwa ketidakpatuhan pengendara sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.
“Kejadian ini sangat disayangkan, dan pengendara yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini tidak layak mendapatkan santunan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dengan disiplin,” ujar Firman.
Jasa Raharja Menolak Santunan Bagi Delapan Korban Kecelakaan: Apa Alasan di Balik Keputusan Ini?
Dalam situasi seperti ini, kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan. Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan yang melibatkan delapan pengendara sepeda motor di Lenteng Agung terjadi karena pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus.
Firman juga menegaskan bahwa pengemudi yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini tidak pantas menerima santunan. Semua ini, diharapkan, dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mengikuti peraturan lalu lintas dengan disiplin, demi keselamatan bersama di jalan raya.