Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Skandal Izin J&T Express: Kominfo vs. BKPM, Investigasi Kepemilikan Saham

×

Skandal Izin J&T Express: Kominfo vs. BKPM, Investigasi Kepemilikan Saham

Sebarkan artikel ini
Skandal Izin J&T Express: Kominfo vs. BKPM, Investigasi Kepemilikan Saham
Skandal Izin J&T Express: Kominfo vs. BKPM, Investigasi Kepemilikan Saham
Example 468x60

MEMO

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kontroversi izin usaha J&T Express di Indonesia. Dalam pernyataannya, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Dany Suwardany, menegaskan menunggu hasil investigasi BKPM terkait perusahaan tersebut.

Mas Dhito Lanjutkan

Peran Kementerian Kominfo dan BKPM dalam Izin Usaha Kontroversial J&T

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan tanggapannya terkait kontroversi yang muncul terkait izin usaha layanan pengiriman J&T di Indonesia. Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil investigasi dari Kementerian Investasi/BKPM mengenai isu terkait perusahaan yang disebut sebagai nominee.

Menurut Dany, kewenangan untuk melakukan investigasi ada di tangan BKPM. “BKPM memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terkait apakah perusahaan ini melakukan praktik nominee, memiliki kepemilikan saham asing, atau hal lainnya,” ujar Dany kepada CNBC Indonesia.

Sementara itu, peran Kominfo hanya sebatas memberikan izin. Jika data yang diperoleh dari pihak terkait terbukti sesuai dan terdaftar, maka izin akan diberikan oleh Kominfo.

Dany juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap aturan dalam Undang-Undang Pos, tidak ditemukan pelanggaran terkait kepemilikan saham yang terdaftar. Dany menyatakan bahwa berdasarkan kepemilikan saham yang terdaftar di AHU, status PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah 100% lokal.

“Perihal pelanggaran investasi dan hal lainnya terdapat dalam undang-undang yang berada di BKPM, terkait penanaman modal dan sebagainya,” tambahnya.

“Dalam kasus di BKPM jika mereka menyatakan clearance, artinya izinnya dapat dikeluarkan. Karena peran Kominfo hanya sebatas memproses izin. Jadi jika sudah dinyatakan clearance bahwa kepemilikan saham semuanya PMDN, maka itu sesuai dengan aturan,” ungkap Dany.

Hingga saat ini, Direktorat Pos telah beberapa kali mengundang BKPM dan KPPU untuk membahas permasalahan tersebut. Namun, sepertinya kedua pihak yang terlibat masih melakukan kajian mendalam.

Detil Investigasi Kepemilikan Saham dan Izin Usaha J&T Express

Perusahaan logistik asal Indonesia, J&T Express, telah resmi mencatatkan saham perdana atau IPO di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10).

J&T Express berhasil mengumpulkan pendapatan sekitar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,92 triliun dari IPO tersebut. Hal ini menjadikannya sebagai IPO terbesar di bursa Hong Kong sepanjang tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.