Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kontroversi izin usaha J&T Express di Indonesia. Dalam pernyataannya, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Dany Suwardany, menegaskan menunggu hasil investigasi BKPM terkait perusahaan tersebut.
Peran Kementerian Kominfo dan BKPM dalam Izin Usaha Kontroversial J&T
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan tanggapannya terkait kontroversi yang muncul terkait izin usaha layanan pengiriman J&T di Indonesia. Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil investigasi dari Kementerian Investasi/BKPM mengenai isu terkait perusahaan yang disebut sebagai nominee.
Menurut Dany, kewenangan untuk melakukan investigasi ada di tangan BKPM. “BKPM memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terkait apakah perusahaan ini melakukan praktik nominee, memiliki kepemilikan saham asing, atau hal lainnya,” ujar Dany kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu, peran Kominfo hanya sebatas memberikan izin. Jika data yang diperoleh dari pihak terkait terbukti sesuai dan terdaftar, maka izin akan diberikan oleh Kominfo.
Dany juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap aturan dalam Undang-Undang Pos, tidak ditemukan pelanggaran terkait kepemilikan saham yang terdaftar. Dany menyatakan bahwa berdasarkan kepemilikan saham yang terdaftar di AHU, status PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah 100% lokal.
“Perihal pelanggaran investasi dan hal lainnya terdapat dalam undang-undang yang berada di BKPM, terkait penanaman modal dan sebagainya,” tambahnya.
“Dalam kasus di BKPM jika mereka menyatakan clearance, artinya izinnya dapat dikeluarkan. Karena peran Kominfo hanya sebatas memproses izin. Jadi jika sudah dinyatakan clearance bahwa kepemilikan saham semuanya PMDN, maka itu sesuai dengan aturan,” ungkap Dany.
Hingga saat ini, Direktorat Pos telah beberapa kali mengundang BKPM dan KPPU untuk membahas permasalahan tersebut. Namun, sepertinya kedua pihak yang terlibat masih melakukan kajian mendalam.
Detil Investigasi Kepemilikan Saham dan Izin Usaha J&T Express
Perusahaan logistik asal Indonesia, J&T Express, telah resmi mencatatkan saham perdana atau IPO di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10).
J&T Express berhasil mengumpulkan pendapatan sekitar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,92 triliun dari IPO tersebut. Hal ini menjadikannya sebagai IPO terbesar di bursa Hong Kong sepanjang tahun 2023.
Namun, yang menjadi perhatian adalah risiko pelanggaran regulasi terkait daftar negatif investasi (DNI) yang dihadapi oleh perusahaan ini. Regulasi DNI mengenai kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak dalam bidang kurir dibatasi maksimal 49%.
Dalam prospektusnya, J&T Global menjelaskan bagaimana mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).
Mereka menyatakan, “Kami menjalankan operasional kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, dengan perusahaan induk dan anak usaha di Indonesia. Kami memiliki kontrak dengan perusahaan induk di Indonesia, baik pemegang saham korporasi maupun individu,” demikian tertulis dalam prospektus J&T.
Perjanjian tersebut memberikan J&T Global kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia, memperoleh semua manfaat ekonomi dari Indonesia, dan memiliki opsi untuk membeli semua saham di perusahaan di Indonesia jika hukum di Indonesia memungkinkan hal tersebut.
Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express terdaftar sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun, dalam prospektus J&T, PT Global Jet Express disebut dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Pemilik Winner Star adalah Onwing Global Limited, yang dimiliki oleh J&T Global Express Limited yang berbasis di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
Kontroversi Izin Usaha J&T Express: Peran Kominfo dan BKPM dalam Kajian Kepemilikan Saham
Meskipun J&T Express sukses dengan pencatatan saham perdana di bursa Hong Kong, kontroversi seputar kepemilikan entitas asing dalam perusahaan kurir ini terus menjadi sorotan. Kominfo menekankan perannya dalam memberikan izin usaha, sementara BKPM memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi terkait isu nominee perusahaan.
Meski tidak ada pelanggaran yang terdeteksi berdasarkan Undang-Undang Pos, kajian mendalam dilakukan oleh Direktorat Pos bersama BKPM dan KPPU untuk mengkaji isu kepemilikan saham yang terdaftar.