Selain Arsin, tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini akan dikenakan pencekalan. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait dengan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mempercepat proses pencekalan. Namun, hingga saat ini, para tersangka masih belum ditahan karena baru saja ditetapkan status hukumnya. “Mereka masih belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.












