Example floating
Example floating
Berita

SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini: Lokasi, Biaya, dan Cara Cepat Perpanjang SIM Tanpa Ribet

×

SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini: Lokasi, Biaya, dan Cara Cepat Perpanjang SIM Tanpa Ribet

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Sabtu ini.

Layanan ini bertujuan memberikan akses lebih mudah bagi warga yang ingin memenuhi syarat legalitas berkendara. Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Sabtu Ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
  • Formulir permohonan
  • Sertifikat tes kesehatan yang dapat dilakukan langsung di lokasi layanan

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah melewati batas, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, berikut biaya resmi yang berlaku:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan, meliputi:

  • Tes psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000

Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara, terdapat ancaman sanksi berdasarkan Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut meliputi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Baca Juga  25 Narapidana di Lapas Tangerang Berpeluang Dapat Remisi Natal, Ini Syaratnya

Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk menghindari pelanggaran hukum dan tetap aman berkendara. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu ke lokasi terdekat!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.