Dalam kasus itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota menjerat Nikita dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan terkait sangkaan kasus yang menimpa artis kontroversial tersebut.
Akibat dari perbuatannya, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas lima tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.