Example floating
Example floating
Berita Kediri

Siapa Peracik Miras Oplosan, Siapa Bos Yang Jualan Miras ? – Dibalik Kematian 3 Warga Akibat Pesta Miras

×

Siapa Peracik Miras Oplosan, Siapa Bos Yang Jualan Miras ? – Dibalik Kematian 3 Warga Akibat Pesta Miras

Sebarkan artikel ini
Peracik minuman keras oplosan di Jl Patiunus Kota Kediri
Peracik minuman keras oplosan di Jl Patiunus Kota Kediri
Example 468x60

Peracik minuman keras oplosan di Jl Patiunus Kota Kediri
Peracik minuman keras oplosan di Jl Patiunus Kota Kediri

Kediri Memo.co.id

Siapa sosok peracik miras oplosan yang menyebabkan kematian 3 warga Banjaran di Kediri, kemarin. Siapa yang jualan, siapa lagi bos dibalik miras oplosan tersebut ? Adakah ‘orang kuat’ dibalik peredaran miras di Kota Kediri ? Warga kota tahu melihat dan selalu menghubungkan kawasan Jl Patiunus dengan produk oplosan minuman keras yang legendaris.

Tim kepolsian POlres Kota memahami ‘pertanyaan’ warga kota Kediri. Sehari setela ditemukan 3 pemuda Banjaran yang tewas akibat pesta minuman, polisi mengembangkan keterlibatan orang lain yang memproduksi miras oplosan tersebut. Iswahyudi alias Jao (36), warga Jl Patiunus Dandangan Kec Kota Kediri, Minggu kemarin, ditangkap di rumahnya.

Petugas mendapat informasi bahwa korban tewas pesta miras membeli minuman di jalan Patiunus Kecamatan Kota Kediri,kemudian petugas bergerak cepat mendatangi lokasi dan petugas berhasil menangkap tersangka pembuat dan penjual miras oplosan secara ilegal dirumah dan di warungnya.

Petugas menggeledah warung tersebut dan menemukan barang Bukti berupa, 1 buah ember untuk meracik , 122 buah botol mineral ukuran 600 ml berisi miras oplosan siap edar, 30 buah botol mineral ukuran 1500 ml berisi miras siap edar , 24 kantong plastik berisi alkohol murni ,1 buah toples ukuran 1,5 kg berisi gula pasir , 423 buah botol kosong ukuran 600 ml dan 219 buah botol kosong mineral ukuran 1500 ml.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Totok mengatakan, pelaku beroperasi melakukan peracikan sejak 6 bulan lamanya, ungkapnya.
“Pelaku bisa dijerat pasal 137 UU pangan no 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 10 miliar,” pungkas Kompol Totok. (wing)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.