“Kami memiliki bukti pengurusan HGU berupa tanda terima dari BPN tanggal 20 Februari 2025. Tanda terimanya saya pegang asli. Jadi apa yang disampaikan oleh Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar itu bohong. Itu sangat bisa saya laporkan pidana, pencemaran nama baik dan fitnah,” tegasnya.
Lebih jauh, Joko menegaskan sidang yang digelar masih sebatas tahap mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 2016, belum menyentuh pokok perkara. Bahkan, kata dia, hakim mediator meminta dibuatkan kuasa isidentil karena Surya Tedja hadir hanya dengan anak kandungnya, bukan pengacara.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
“Apa yang dibilang ke media itu tidak benar, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena sidang pertama itu masih mediasi, belum menyentuh pokok perkara. Jadi belum ada statement apapun, belum ada pembuktian apapun,” bebernya.
Menurutnya, pengurusan HGU adalah tanggung jawab pemerintah melalui BPN, dan dirinya siap menghadapi segala tuntutan balik.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
“Itu merupakan tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengurus HGU yang sudah kami sampaikan. Terkait tuntutan balik, silahkan kami siap menghadapinya,” pungkasnya.**












