“Mestinya, pengacara harus paham hukum dan anatomi hukum juga. Dia membela hak kliennya, seharusnya profesional. Seorang saksi dalam perkara pidana bisa disebut saksi yang pertama apabila dia ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pernah diperiksa,” kata Junimart.
Junimart menekankan seseorang bisa menjadi saksi atas perintah majelis hakim. Sepanjang tak ada perintah majelis hakim maka tak akan pernah seseorang bisa diperiksa sebagai saksi. “Jadi tak boleh beralasan semua ketua fraksi sudah pernah dipanggil, tentu mereka sudah pernah diperiksa, di BAP. Jadi bagaimana mungkin secara hukum acara dipanggil sebagai saksi dan dia tak tahu dalam rangka apa dia dipanggil,” tutur Junirmart.