[ad_1]
Karawang memo.co.id
Setelah Senin(14/5/2018) 16 warga Ds.Kutamekar Ciampel terkena racun gas Clorin PT. Pindodeli 2 yang kesekian kalinya dan kesekian kalinya pula di demo warga, maka pada tgl 18/5/2018 Pemda Karawang melalui DLHK nya mencabut izin operasional PT.Pindodeli 2.
Lebih terang perwakilan PT.Pindodeli Syamsu Sobar menuturkan, memang benar PT.Pindodeli 2 di cabut izinnya oleh DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Pemda Karawang, namun kami juga berharap sanksi ini bersifat sementara atau berupa pembekuan izin.
“Tapi kita juga pasrah & siap mematuhinya serta meminta toleransi waktu satu pekan utk menbersihkan Clorin yg masih tersisa karena jika di biarkan kawatir meracuni warga kembali, “jelasnya.
Di tempat terpisah lainnya pun Pemda Karawang melalui Kepala DLHK Wawan Setiawan saat di konfirmasi mengiyakan bahwa PT.Pindodeli 2 telah di cabut izin operasionalnya melalui Surat Keputusan No 180/Kep 1190-PPL /2018 tertanggal 18 mei 2018.