Namun masih kata Djoko juga menambahkan peraturan tersebut berlaku hanya untuk rumah yang baru pasang meteran listrik, “Jika sebelumnya sudah menggunakan meteran yang telah terpasang, aturan tersebut ada maka aturan tersebut tidak berlaku” jelasnya.
Lebih lanjut Djoko Ahvantoro menjelaskan bahwa terkait sertifikasi intalasi tersebut telah termaksud pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009. “Hal tersebut yang intinya bertujuan untuk melindungi pelanggan sendiri”,ujarnya.
Maka dari itu, dia menghimbau agar pada masyarakat yang akan menggunakan atau langganan pada PLN untuk menggunakan instalasi listrik yang bersertifikat. “Banyak badan usaha atau pengembang di Kediri yang menyediakan jasa tersebut”, pungkasnya.(BM/wing)