Sedangkan proses pengisian jabatan setingkat eselon 2 ini harus melalui seleksi dulu yang ketat, lewat pantia seleksi (pansel) yang anggota nya dari kementrian pendayagunaan aparatur negara (kemenpan), Provinsi, Pemkab, Akademisi dan tokoh masyarakat. “Setelah lolos seleksi maka hasilnya akan langsung dikirim ke kemenpan untuk diusulkan lewat Gubernur untuk disetujui, setelah persetujuanya turun maka baru bisa mengisi jabatan setingkat eselon 2 yang kosong, “ujarnya.
Lanjut Muntholib” sebenar nya proses pengisian jabatan setingkat eselon 2 ini sudah di wacanakan sejak bulan Juli- Agustus 2017, tapi karena ada dua lagi
Pegawai yang murni pensiun maka tertunda sebab kita merubah lagi proposal pengajuan nya karena ada tambahan pengajuanya. “Jadi untuk saat ini kesepuluh SKPD yang kosong itu di isi oleh pejabat pelaksana tugas (PLT) saja dan untuk definitif nya menunggu tahun depan setelah selesai pilkada, “pungkasnya.(Farid)












