Sementara dari hasil audit BPKP yang dipaparkan pada 19 Desember 2025 menetapkan nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp6.674.080.000.
Berbeda hitungan PT SGU KSO menuntut pembayaran sebesar Rp16.225.170.000.
“Ada selisih lebih dari Rp 9 miliar,”tukasnya.
PT SGU KSO ternyata menolak hasil audit tersebut dan memilih walk out dari forum.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini
Endang mengaku secara dnas pihaknya telah mengirimkan surat penawaran pembayaran sesuai hasil audit BPKP, namun kembali lagi mengalami penolakan.
“Atas kondisi tersebut, Pemkot Kediri menyampaikan pemberitahuan kesediaan pembayaran kepada Pengadilan Negeri Kediri pada 3 Februari 2026,”terangnya.
Lalu Pemkot Kediri menyiapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang melalui Pengadilan Negeri Kediri apabila PT SGU KSO tetap menolak nilai pembayaran hasil audit.
“Konsinyasi ini menjadi langkah hukum agar Pemkot tetap berada dalam koridor aturan,”pungkas Endang Kartika Sari.
Sementara pihak PUPR Kota Kediri tetap akan merampungkan proyek revitalisasi ruang terbuka hijau Alun-alun Kota Kedir.(Hamzah)












