KEDIRI, MEMO- sengketa hingga akibatkan mandeknya proyek pembangunan Aloon-aloon Kota Kediri mencuat dan mengalami babak baru.
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan sengketa dengan kontraktor pelaksana yakni PT Surya Graha Utama (SGU) KSO usai dalan konferensi pers bertempat di Aula Kamis (5/2/2026) sore.
Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, menyampaikan bahwa pihaknya mmtelah menerima dan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) awal tahun 2025 yang menguatkan putusan arbitrase dalam sengketa antara Pemkot Kediri dan PT SGU KSO.
“Putusan MA telah kami terima dan kami laksanakan,” ucapnya.
Materi Putusan MA, lanjut Endang, mengabulkan permohonan PT SGU KSO diantaranya kontrak kerja tidak diputus, menolak penetapan kontraktor ke dalam daftar hitam, menolak pencairan bank garansi atau jaminan pelaksanaan, serta mengabulkan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan berikut ganti rugi keterlambatan pembayaran.
“Semua sudah kita laksanakan tapi muncul masalah baru, yaitu putusan MA itu tidak menyebut besaran pembayaran prestasi hingga kita bingung,”lanjutnya.
Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele
Langkah Endang, pihaknya meminta permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur., untuk lakukan audit yang diperlukan agar ada kepastian secara hitungan dalam proses pembayaran.
“Selain itu, atas kesepakatan bersama juga ditunjuk tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur guna melakukan asesmen mutu dan volume pekerjaan,” jelasnya.
Sementara dari hasil audit BPKP yang dipaparkan pada 19 Desember 2025 menetapkan nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp6.674.080.000.
Berbeda hitungan PT SGU KSO menuntut pembayaran sebesar Rp16.225.170.000.
“Ada selisih lebih dari Rp 9 miliar,”tukasnya.
PT SGU KSO ternyata menolak hasil audit tersebut dan memilih walk out dari forum.
Endang mengaku secara dnas pihaknya telah mengirimkan surat penawaran pembayaran sesuai hasil audit BPKP, namun kembali lagi mengalami penolakan.
“Atas kondisi tersebut, Pemkot Kediri menyampaikan pemberitahuan kesediaan pembayaran kepada Pengadilan Negeri Kediri pada 3 Februari 2026,”terangnya.
Lalu Pemkot Kediri menyiapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang melalui Pengadilan Negeri Kediri apabila PT SGU KSO tetap menolak nilai pembayaran hasil audit.
“Konsinyasi ini menjadi langkah hukum agar Pemkot tetap berada dalam koridor aturan,”pungkas Endang Kartika Sari.
Sementara pihak PUPR Kota Kediri tetap akan merampungkan proyek revitalisasi ruang terbuka hijau Alun-alun Kota Kedir.(Hamzah)












