Example floating
Example floating
BirokrasiDaerahJatimKEDIRI RAYAPemerintahanPeristiwa

Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Hamzah Jurnalis
×

Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI, MEMO- sengketa hingga akibatkan mandeknya proyek pembangunan Aloon-aloon Kota Kediri mencuat dan mengalami babak baru.

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan sengketa dengan kontraktor pelaksana yakni PT Surya Graha Utama (SGU) KSO usai dalan konferensi pers bertempat di Aula Kamis  (5/2/2026) sore.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, menyampaikan  bahwa pihaknya mmtelah menerima dan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) awal tahun 2025 yang menguatkan putusan arbitrase dalam sengketa antara Pemkot Kediri dan PT SGU KSO.

“Putusan MA telah kami terima dan kami laksanakan,” ucapnya.

Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-127 Sekaligus Dandim 0809/Kediri Tinjau Langsung Sasaran Pembangunan di Desa Gadungan

Materi Putusan MA, lanjut Endang, mengabulkan permohonan PT SGU KSO diantaranya  kontrak kerja tidak diputus, menolak penetapan kontraktor ke dalam daftar hitam, menolak pencairan bank garansi atau jaminan pelaksanaan, serta mengabulkan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan berikut ganti rugi keterlambatan pembayaran.

“Semua sudah kita laksanakan tapi muncul masalah baru, yaitu putusan MA itu tidak menyebut besaran pembayaran prestasi hingga kita bingung,”lanjutnya.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Langkah Endang, pihaknya meminta  permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur., untuk lakukan audit yang diperlukan agar ada kepastian secara hitungan dalam proses pembayaran.

“Selain itu, atas kesepakatan bersama juga ditunjuk tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur guna melakukan asesmen mutu dan volume pekerjaan,” jelasnya.

Sementara dari hasil audit BPKP yang dipaparkan pada 19 Desember 2025 menetapkan nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp6.674.080.000.

Berbeda hitungan PT SGU KSO menuntut pembayaran sebesar Rp16.225.170.000.

“Ada selisih lebih dari Rp 9 miliar,”tukasnya.

PT SGU KSO ternyata menolak hasil audit tersebut dan memilih walk out dari forum.

Endang mengaku secara dnas pihaknya telah mengirimkan surat penawaran pembayaran sesuai hasil audit BPKP, namun kembali lagi mengalami  penolakan.

“Atas kondisi tersebut, Pemkot Kediri menyampaikan pemberitahuan kesediaan pembayaran kepada Pengadilan Negeri Kediri pada 3 Februari 2026,”terangnya.

Lalu Pemkot Kediri menyiapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang melalui Pengadilan Negeri Kediri apabila PT SGU KSO tetap menolak nilai pembayaran hasil audit.
“Konsinyasi ini menjadi langkah hukum agar Pemkot tetap berada dalam koridor aturan,”pungkas Endang Kartika Sari.

Sementara pihak PUPR Kota Kediri tetap akan merampungkan proyek revitalisasi ruang terbuka hijau Alun-alun Kota Kedir.(Hamzah)