KEDIRI, MEMO- sengketa hingga akibatkan mandeknya proyek pembangunan Aloon-aloon Kota Kediri mencuat dan mengalami babak baru.
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan sengketa dengan kontraktor pelaksana yakni PT Surya Graha Utama (SGU) KSO usai dalan konferensi pers bertempat di Aula Kamis (5/2/2026) sore.
Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, menyampaikan bahwa pihaknya mmtelah menerima dan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) awal tahun 2025 yang menguatkan putusan arbitrase dalam sengketa antara Pemkot Kediri dan PT SGU KSO.
“Putusan MA telah kami terima dan kami laksanakan,” ucapnya.
Materi Putusan MA, lanjut Endang, mengabulkan permohonan PT SGU KSO diantaranya kontrak kerja tidak diputus, menolak penetapan kontraktor ke dalam daftar hitam, menolak pencairan bank garansi atau jaminan pelaksanaan, serta mengabulkan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan berikut ganti rugi keterlambatan pembayaran.
“Semua sudah kita laksanakan tapi muncul masalah baru, yaitu putusan MA itu tidak menyebut besaran pembayaran prestasi hingga kita bingung,”lanjutnya.
Baca Juga: Rakor MKKS SMPN Se-Kabupaten Kediri, Kadis Fokuskan Peningkatan Mutu Pendidikan dan MKKS Yang Solid
Langkah Endang, pihaknya meminta permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur., untuk lakukan audit yang diperlukan agar ada kepastian secara hitungan dalam proses pembayaran.
“Selain itu, atas kesepakatan bersama juga ditunjuk tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur guna melakukan asesmen mutu dan volume pekerjaan,” jelasnya.












