Example floating
Example floating
HukumKEDIRI RAYA

Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

A. Daroini
×

Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Camat Banyakan Hari Utomo, berkali kali mengelak terima uang suap, ketika dikonfrontasi dengan para kepala desa di wilayahnya. Bahkan, ketika majelis hakim PN Tipikor Surabaya, menghadirkan kades Parang Daryono, Camat Banyakan itu, bersikukuh mengatakan tidak menerima uang sepeserpun.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Namun, karena tidak ada titik temu, hakim memutuskan untuk memanggil ulang para kades di Banyakan untuk konfrontasi ulang. Akhirnya, pada sidang pemeriksaan saksi lanjutan, Camat Banyakan Hari Utomo, harus dikonfrontir dengan kades Jabon Febrianto dan Kades Parang Daryono.

Ketika Hakim memanggil lagi Camat Banyakan itu, ketiga majelis hakim dibuat kaget. Di depan persidangan, dia tetap mengaku tidak menerima uang. Namun, dia mengakui telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 130 juta ke jaksa panuntut umum di Kejari Kediri.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Pengakuan Camat Hari Utomo telah mengembalikan uang sebanyak 130 juta ke jaksa itu, membuat hamim bertanya. ” Uang sebnyak itu, uang apa ?” kata hakim di PN Tipikor Surabaya.

Mendengar pertanyaan hakim etrsebut, Camat Banyakan Hari Utomo, menjawab bahwa pengembalian uang tersebut, sebagai tanggung jawab sebagai pimpinan wilayah. Hakim pun keheranan dan geleng geleng kepala.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Saat dikonfrontasi, mengelak dan tidak mengakui menerima uang suap, namun disisi lain mengembalikan uang suap langsung ke jaksa penuntut umum di kantor Kajari Kediri.

Hakim Putuskan Akan Panggil dan Diperiksa Lagi Antara Camat Banyakan dengan Para Kades Lainnya

Karena masih belum mengaku, majelis hakim akhirnya memanggil ulang pada persidangan berikutnya. Dengan kejadin ini, khusus Camat Banyakan Hari Utomo, akhirnya akan dikonfrontir ulang dalam persidangan selanjutnya, termasuk dengan para kepala desa lain.