Example floating
Example floating
HukumKEDIRI RAYA

Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

A. Daroini
×

Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Camat Banyakan Hari Utomo, berkali kali mengelak terima uang suap, ketika dikonfrontasi dengan para kepala desa di wilayahnya. Bahkan, ketika majelis hakim PN Tipikor Surabaya, menghadirkan kades Parang Daryono, Camat Banyakan itu, bersikukuh mengatakan tidak menerima uang sepeserpun.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Namun, karena tidak ada titik temu, hakim memutuskan untuk memanggil ulang para kades di Banyakan untuk konfrontasi ulang. Akhirnya, pada sidang pemeriksaan saksi lanjutan, Camat Banyakan Hari Utomo, harus dikonfrontir dengan kades Jabon Febrianto dan Kades Parang Daryono.

Ketika Hakim memanggil lagi Camat Banyakan itu, ketiga majelis hakim dibuat kaget. Di depan persidangan, dia tetap mengaku tidak menerima uang. Namun, dia mengakui telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 130 juta ke jaksa panuntut umum di Kejari Kediri.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Pengakuan Camat Hari Utomo telah mengembalikan uang sebanyak 130 juta ke jaksa itu, membuat hamim bertanya. ” Uang sebnyak itu, uang apa ?” kata hakim di PN Tipikor Surabaya.

Mendengar pertanyaan hakim etrsebut, Camat Banyakan Hari Utomo, menjawab bahwa pengembalian uang tersebut, sebagai tanggung jawab sebagai pimpinan wilayah. Hakim pun keheranan dan geleng geleng kepala.

Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT

Saat dikonfrontasi, mengelak dan tidak mengakui menerima uang suap, namun disisi lain mengembalikan uang suap langsung ke jaksa penuntut umum di kantor Kajari Kediri.

Hakim Putuskan Akan Panggil dan Diperiksa Lagi Antara Camat Banyakan dengan Para Kades Lainnya

Karena masih belum mengaku, majelis hakim akhirnya memanggil ulang pada persidangan berikutnya. Dengan kejadin ini, khusus Camat Banyakan Hari Utomo, akhirnya akan dikonfrontir ulang dalam persidangan selanjutnya, termasuk dengan para kepala desa lain.

Logika pengembalian uang di tengah bantahan penerimaan suap ini membuat majelis hakim hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala.

Di satu sisi, Hari Utomo mencoba menjaga citranya dengan mengelak dari tuduhan menerima suap, namun di sisi lain, tindakan menyerahkan uang ke kantor Kejari Kediri secara implisit menunjukkan adanya dana yang bermasalah dalam pengawasannya. Kontradiksi ini dianggap sangat krusial dalam menentukan arah putusan hukum selanjutnya.

Karena keterangan yang diberikan dinilai masih menggantung dan penuh kejanggalan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Hari Utomo dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk dikonfrontasi ulang pada sidang berikutnya.

Agenda mendatang dipastikan akan lebih alot karena pihak pengadilan juga berencana menghadirkan kepala desa lainnya di wilayah Banyakan untuk menyisir aliran dana yang sebenarnya terjadi. Kasus ini pun terus menyita perhatian publik Kediri yang menanti transparansi dalam birokrasi pemerintahan daerah.

Upaya Hari Utomo untuk menutupi persoalan ini dengan dalih tanggung jawab jabatan justru membuka kotak pandora mengenai bagaimana praktik di balik layar pengisian perangkat desa dilakukan.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim untuk membuktikan apakah uang Rp130 juta tersebut murni bentuk “tanggung jawab” ataukah sisa dari aliran suap yang belum terendus sepenuhnya.