Pemerintah Indonesia akan membuka seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada September hingga Oktober 2024. Seleksi ini dirancang khusus untuk tenaga honorer atau non-aparaturn sipil negara (non-ASN) dan akan dilakukan terpisah dari proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kini sudah berlangsung. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa penentuan formasi untuk PPPK 2024 masih dalam tahap finalisasi dengan verifikasi dan validasi data yang sedang berlangsung di BKN.
Proses Seleksi PPPK: Apa yang Harus Diketahui Pelamar?
Pemerintah akan segera membuka seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada bulan September hingga Oktober 2024. Seleksi ini ditujukan khusus untuk tenaga honorer atau yang saat ini dikenal dengan sebutan non-aparaturn sipil negara (non-ASN). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK akan berbeda dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini sudah dibuka, karena seleksi CPNS dikhususkan untuk fresh graduate.
“Kita sepakat untuk menyelesaikan dulu seleksi untuk fresh graduate. Sementara itu, pendataan tenaga honorer akan kita rampungkan. Insya Allah, seleksi PPPK akan dimulai pada September-Oktober,” ujar Anas dalam pertemuan di Gedung Dhanapala, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.
Namun, Anas belum memberikan rincian mengenai jumlah formasi yang akan tersedia untuk seleksi PPPK tahun 2024. Ia menekankan bahwa proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, khususnya pada tahap verifikasi dan validasi (verval) data yang telah diterima.
“Beberapa data yang masuk ternyata tidak memenuhi syarat masa kerja, dan ada juga data lain yang belum lengkap. Kami harus menyelesaikan proses verval ini, dan Insya Allah sisanya akan diumumkan pada September,” kata Anas.
Sebagai informasi, mekanisme seleksi PPPK 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024. Selain itu, terdapat juga Kepmen PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024, serta Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan tahun anggaran 2024.
Jadwal dan Rincian Seleksi PPPK 2024 untuk Non-ASN
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 akan difokuskan pada pelamar prioritas. Prioritas tersebut termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.