Example floating
Example floating
Home

Selebgram Pati Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Konten Viral

Alfi Fida
×

Selebgram Pati Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Konten Viral

Sebarkan artikel ini

 MEMO.CO.ID, JAKARTATeyeng Wakatobi, selebgram asal Pati, Jawa Tengah, diperiksa oleh polisi terkait konten viralnya berjudul ‘Sukolilo Bos’. Kabid Humas Polda Jateng, Kompol Stefanus Satake Bayu, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah konten tersebut melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian.

Pemeriksaan Teyeng Wakatobi Terkait Konten ‘Sukolilo Bos’

Teyeng Wakatobi, seorang selebgram asal Pati, Jawa Tengah, telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan ini berkaitan dengan konten video berjudul ‘Sukolilo Bos’ yang diunggahnya, yang kemudian menjadi viral dan mendapat banyak perhatian di media sosial.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Kabid Humas Polda Jateng, Kompol Stefanus Satake Bayu, menyatakan bahwa Teyeng Wakatobi, yang bernama asli Bagas Kurniawan, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran UU ITE mengenai ujaran kebencian. “Teyeng sudah diperiksa terkait UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Bayu seperti dilansir  pada Senin (17/6).

Proses pemeriksaan dilakukan di Polsek Kota Pati, di mana Teyeng juga membuat konten klarifikasi dan permintaan maaf terkait video ‘Sukolilo Bos’. Saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi ahli untuk menentukan apakah konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

“Dari Polresta telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli dan hasilnya akan segera diputuskan. Saat ini status Teyeng masih sebagai saksi,” tambah Bayu.

Diketahui, konten ‘Sukolilo Bos’ berkaitan dengan insiden pembakaran mobil milik seorang bos rental asal Jakarta yang diduga maling dan dihajar massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (6/6).

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Konten Viral Teyeng Wakatobi Jadi Sorotan Polisi

Proses hukum terhadap konten viral ‘Sukolilo Bos’ yang diunggah Teyeng Wakatobi kini tengah berlangsung. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Teyeng sebagai saksi untuk menentukan apakah kontennya melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian. Kombes Stefanus Satake Bayu menyatakan bahwa polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi ahli untuk memutuskan status hukum konten tersebut.

Teyeng, yang bernama asli Bagas Kurniawan, sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui konten video setelah pemeriksaan di Polsek Kota Pati. Konten ‘Sukolilo Bos’ tersebut berkaitan dengan insiden pembakaran mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Insiden ini melibatkan seorang bos rental asal Jakarta yang diduga maling dan dihajar massa.

Dengan adanya pemeriksaan ini, pihak kepolisian berharap dapat memastikan kejelasan hukum terkait konten viral tersebut. Status Teyeng Wakatobi saat ini masih sebagai saksi, dan hasil keputusan dari pemeriksaan saksi ahli akan segera diumumkan. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dalam membuat konten di media sosial agar tidak melanggar hukum.