Example floating
Example floating
Daerah

Sekda Samosir dan 3 Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

A. Daroini
×

Sekda Samosir dan 3 Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Sebarkan artikel ini
Sekda Samosir dan 3 Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara , menahan empat orang tersangka korupsi dana penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Samosir . Penahanan dilakukan mulai hari ini, Kamis (17/3/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa keempat tersangka adalah SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam” kata Yos Tarigan.

Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik