Dijelaskan Kompol Roy, untuk tersangka Eko Prianto sebagai pemakai sabu sudah kami serahkan ke BNN Sumsel untuk direhab. Sedangkan untuk tersangka sebagai penjual akan kami proses hukum yang berlaku.
“Tersangka Husni kami kenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Roy.
Sementara itu, tersangka Husni mengaku selain menjual juga sebagai pemakai sabu. Dirinya mengedarkan sabu di tempat tinggalnya baru dua minggu. Sabu tersebut dibelinya di kawasan Tangga Buntung.
“Sekali beli biasanya setengah gram, lalu saya pecah menjadi tujuh paket kecil seharga Rp100 ribu. Sabu itu dua hari baru habis, yang beli orang-orang dekat rumah inilah ada juga pelajar yang beli,” jelasnya.