Laporan tersebut ia buat bersama kliennya pada Selasa (11/10/2022) kemarin menyangkut UU ITE. Tujuan laporan supaya Ade diproses hukum secara netral dan objektif serta diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi Aremania.
“Jadi, apapun alasannya proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali pada klien kita,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya laporan salah satu koordinator Aremania.
“Ya sudah masuk, nanti bakal kita tindaklanjuti,” tutupnya.
Perlu diketahui Ade Armando merupakan pegiat sosial dan dosen Universitas Indonesia