Example floating
Example floating
Daerah

Satu Rombel Sekolah SMP, Boleh Lebih Dari 32 Siswa

A. Daroini
×

Satu Rombel Sekolah SMP, Boleh Lebih Dari 32 Siswa

Sebarkan artikel ini

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah SMP tahun ajaran 2017/2018 baru saja dilaksanakan. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pengumuman PPDB telah dilakukan pada 7 Juli 2017 secara serentak berbarengan dengan pengumuman PPDB tingkat SMA.
“Sedangkan pelaksanaan penerimaan siswa baru ini dilaksanakan pada 3-5 Juli 2017 yang lalu,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, H Masherdata Musai melalui Kabid Pembinaan SMP, Dedi Rusdianto di ruang kerjanya, Selasa, 11 Juli 2017.
Dedi Rusdianto menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB ini, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, telah membuat Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, kata dia, ditekankan agar sekolah tidak mengkoordinir pembelian baju seragam sekolah. Dan untuk pembelian seragam sekolah diserahkan ke orang tua masing-masing.
Kemudian, lanjut dia, dalam PPDB ini, pihaknya telah mengimbau setiap sekolah agar dalam pelaksanaan sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Sebelumnya, kata dia, dalam Permendikbud tersebut, disebutkan jika dalam satu rombongan belajar (rombel), untuk sekolah tingkat SMP maksimal 32 siswa.
Namun, pada tanggal 6 Juli 2017, Kemendikbud kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 dimana membolehkan sekolah tingkat SMP menerima satu rombel lebih dari 32 siswa.
“Iya maksimal 36 siswa untuk satu rombongan belajar. Ini tergantung analisis kebutuhan dan kesiapan sekolah itu sendiri. Artinya jika sekolah siap mengapa tidak,”papar Dedi Rusdianto. (Syakbanudin)