GY (47) tak berkutik ketika dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang di rumah salah seorang warga di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang pada Kamis, 21 Oktober 2021 siang yang lalu.
Di lokasi itu, petugas Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang disinyalir kuat digunakan oleh pelaku untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. menjelaskan, sesuai hasil pengembangan kasus produksi sabu-sabu tersebut, anggotanya telah menemukan 4 lokasi yang disinyalir kuat dijadikan tempat memproduksi sabu-sabu oleh pelaku.
Empat lokasi tersebut diantaranya 1 rumah di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dan 3 rumah di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.
“Hasil pemeriksaan kami berkembang ke 3 TKP lainnya, selanjutnya dari 4 TKP yang kita identifikasi sebagai tempat pembuatan sabu ini, banyak kita temukan bahan dasar untuk membuat sabu,” jelas AKBP Eka Yekti,Jumat (22/10/21).
Kapolres Lumajang juga mengungkapkan banyak ditemukan bahan kimia, bahan-bahan kimia tersebut kami duga kuat sebagai bahan pembuatan sabu oleh pelaku di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, Eka menambahkan selama proses penyelidikan berlangsung, pihak Satresnarkoba Polres Lumajang juga berhasil menemukan sabu cair yang memasuki tahap pengkristalan.